SAR SYSTEM
GLOBAL
SAR SYSTEM
- IMO (International Maritime Organization) dan ICAO (International Civil Aviation Organization) mengkoord. penyediaan SAR oleh berbagai negara di seluruh dunia.
- Wilayah dunia dibagi ke dalam SRR (Search and Rescue Region) dengan RCC (Rescue Coordination Center) di tiap-tiap SRR.
- Pembagian SRR direkomendasikan berdasarkan FIR (Flight Infomation Region) di penerbangan sipil. Contoh RCC: RCC Indonesia, RCC Australia, Alaska RCC
SAR
ARRANGEMENTS
- Untuk mengoptimalkan layanan SAR diadakan perjanjian kerja sama antar RCC.
- Kerja sama tersebut antara lain meliputi pelaksanaan operasi, pertukaran informasi, latihan bersama (SAREX), diklat dll.
- Contoh: Basarnas-RCC Australia, Basarnas-RCC Singapura dll.
NATIONAL
SAR SYSTEM
SAR
system di Indonesia mengacu pada pedoman SAR Internasional sebagaimana tersebut
dalam IAMSAR (International Aeronautical and Maritime SAR) Manual.
Dalam
SAR system tersebut antara lain dibahas tentang tingkat darurat, komponen SAR
dan tahap kegiatan SAR.
SAR SYSTEM |
TINGKAT MERAGUKAN (UNCERTAINTY PHASE - INCERFA)
Adalah suatu situasi dimana terjadi keragu-raguan tentang keselamatan para penumpang karena belum/tidak ada laporan oleh pesawat/ kapal pada posisi tertentu atau laporan tiba pada bandara/pelabuhan sebagaimana yang direncanakan
TINGKAT MENGKHAWATIRKAN (ALERT PHASE – ALERFA)
Merupakan kelanjutan dari tingkat meragukan atau diketahui hal/kejadian yang mengganggu beroperasinya pesawat terbang/kapal yang dapat mengancam keselamatan penumpangnya
TINGKAT
MEMERLUKAN BANTUAN/ KEADAAN
BAHAYA(DISTRESS
PHASE – DETRESFA)
Merupakan kelajutan dari tingkat mengkhawatirkan atau tingkat yang benar-benar diketahui bahwa pesawat/kapal berikut penumpangnya berada dalam keadaan bahaya
organisasi tugas operasi SAR
Pejabat yang bertanggung jawab membentuk dan mengelola sistim SAR, termasuk dukungan hukum dan dana bagi berlangsungnya ops SAR
SC dijabat oleh Kabasarnas atau pejabat lain yang ditunjuk, mis : Gubernur, Pangdam, Kapolda, dll.
SAR MISSION COORDINATOR (SMC)
Pejabat yang bertugas mengkoordinasikan, merencanakan & melaksanakan ops SAR hingga ops SAR dihentikan.
SMC dijabat oleh Kakansar atau pejabat lain yang ditunjuk.
Syarat: mampu melaksanakan ops SAR, ditunjuk oleh Kabasarnas, bersertifikat SMC.
Tugas dan tanggung jawab SMC
- Mencari & mengevaluasi BRA musibah (data korban, cuaca, life-saving equip, lokasi musibah, dll)
- Menyusun & memodifikasi rencana ops SAR (area pencarian, kom, SRU, pola penc, fas & log, dll)
- Memberangkatkan & mengembalikan SRU
- Melapor perkembangan harian ops SAR kpd Kabasarnas
- Merekomendasikan penundaan/penghentian ops SAR
- Melaporkan hasil akhir ops kepada Kabasarnas
ON-SCENE
COMMANDER (OSC)
Orang/unit yang bertanggung jawab mengkoordinasikan SRU di lokasi kejadian
OSC dijabat oleh SRU yg pertama kali tiba, alkom paling lengkap, endurance terlama
FASILITAS
Adalah
komponen
berupa
unsur,
peralatan,
perlengkapan, serta fasilitas pendukung
lainnya
yang dapat
digunakan
dalam
operasi
SAR.
KOMUNIKASI
Adalah komponen penyelenggaraan komunikasi sebagai sarana untuk melakukan fungsi deteksi terjadinya musibah, fungsi komando dan pengendalian operasi, membina kerjasama/ koordinasi selama operasi SAR berlangsung
Fungsi Komunikasi
- Penginderaan Dini (Early Detection)
- Koordinasi (Coordination)
- Pengendalian & Pengawasan (Command & Control)
- Pembinaan Administrasi & Logistik (Administration & Logistic)
PERAWATAN DARURAT
Fasilitas perawatan darurat yang bersifat sementara, sampai ketempat penampungan atau fasilitas perawatan yang memadai. idealnya SRU memmpunyai kemampuan pertolongan pertama gawat darurat sehingga bisa memberi pertolongan pertama pada korban.
DOKUMENTASI
Berupa pendataan laporan kegiatan, analisa serta data kemampuan yang akan menunjang efisiensi pelaksanaan operasi SAR
Explore SAR
No comments:
Post a Comment