SAR SYSTEM


SAR SYSTEM


GLOBAL SAR SYSTEM

  • IMO (International Maritime Organization) dan ICAO (International Civil Aviation Organization) mengkoord. penyediaan SAR oleh berbagai negara di seluruh dunia.
  • Wilayah dunia dibagi ke dalam SRR (Search and Rescue Region) dengan RCC (Rescue Coordination Center) di tiap-tiap SRR.
  • Pembagian SRR direkomendasikan berdasarkan FIR (Flight Infomation Region) di penerbangan sipil. Contoh RCC: RCC Indonesia, RCC Australia, Alaska RCC


SAR ARRANGEMENTS

  • Untuk mengoptimalkan layanan SAR diadakan perjanjian kerja sama antar RCC.
  • Kerja sama tersebut antara lain meliputi pelaksanaan operasi, pertukaran informasi, latihan bersama (SAREX), diklat dll.
  • Contoh: Basarnas-RCC Australia, Basarnas-RCC Singapura dll.

NATIONAL SAR SYSTEM

SAR system di Indonesia mengacu pada pedoman SAR Internasional sebagaimana tersebut dalam IAMSAR (International Aeronautical and Maritime SAR) Manual.

Dalam SAR system tersebut antara lain dibahas tentang tingkat darurat, komponen SAR dan tahap kegiatan SAR.

SAR SYSTEM
 

TINGKAT MERAGUKAN  (UNCERTAINTY PHASE - INCERFA)

Adalah suatu situasi dimana terjadi keragu-raguan tentang keselamatan para penumpang karena belum/tidak ada laporan oleh pesawat/ kapal pada posisi tertentu atau laporan tiba pada bandara/pelabuhan sebagaimana yang direncanakan

TINGKAT MENGKHAWATIRKAN (ALERT PHASE – ALERFA)

Merupakan kelanjutan dari tingkat meragukan atau diketahui hal/kejadian yang mengganggu beroperasinya pesawat terbang/kapal yang dapat mengancam keselamatan penumpangnya

 


 TINGKAT MEMERLUKAN BANTUAN/ KEADAAN BAHAYA(DISTRESS PHASE – DETRESFA)  

Merupakan kelajutan dari tingkat mengkhawatirkan atau tingkat yang benar-benar diketahui bahwa pesawat/kapal  berikut penumpangnya berada dalam keadaan bahaya



 5 komponen SAR
  1. ORGANISASI
  2. FASILITAS
  3. KOMUNIKASI 
  4. PERAWATAN DARURAT
  5. DOKUMENTASI

 organisasi tugas operasi SAR
SAR COORDINATOR (SC)
Pejabat yang bertanggung jawab membentuk dan mengelola sistim SAR, termasuk dukungan hukum dan dana bagi berlangsungnya ops SAR

SC dijabat oleh Kabasarnas atau pejabat lain yang ditunjuk, mis : Gubernur, Pangdam, Kapolda, dll.


 SAR MISSION COORDINATOR (SMC)
 Pejabat yang bertugas mengkoordinasikan, merencanakan & melaksanakan ops SAR hingga ops SAR dihentikan.

SMC dijabat oleh Kakansar atau pejabat lain yang ditunjuk.

Syarat: mampu melaksanakan ops SAR, ditunjuk oleh Kabasarnas, bersertifikat SMC.


Tugas dan tanggung jawab SMC

  • Mencari & mengevaluasi BRA musibah (data korban,   cuaca, life-saving equip, lokasi musibah, dll) 
  • Menyusun & memodifikasi rencana ops SAR (area   pencarian, kom, SRU, pola penc, fas & log, dll) 
  • Memberangkatkan & mengembalikan SRU
  • Melapor perkembangan harian ops SAR kpd Kabasarnas
  • Merekomendasikan penundaan/penghentian ops SAR
  • Melaporkan hasil akhir ops kepada Kabasarnas

ON-SCENE COMMANDER (OSC)

Orang/unit yang bertanggung jawab mengkoordinasikan SRU di lokasi kejadian

OSC dijabat oleh SRU yg pertama kali tiba, alkom paling lengkap, endurance terlama


 FASILITAS 
Adalah komponen berupa unsur, peralatan, perlengkapan, serta fasilitas pendukung lainnya yang dapat digunakan dalam operasi SAR.
 
KOMUNIKASI 
Adalah  komponen penyelenggaraan komunikasi sebagai sarana untuk melakukan fungsi deteksi terjadinya musibah, fungsi komando dan pengendalian operasi, membina kerjasama/ koordinasi selama operasi SAR berlangsung

Fungsi Komunikasi  
  • Penginderaan Dini (Early Detection) 
  • Koordinasi (Coordination) 
  • Pengendalian & Pengawasan (Command & Control) 
  • Pembinaan Administrasi & Logistik (Administration & Logistic)

 PERAWATAN DARURAT
Fasilitas perawatan darurat yang bersifat sementara, sampai ketempat penampungan atau fasilitas perawatan yang memadai. idealnya SRU memmpunyai kemampuan pertolongan pertama gawat darurat sehingga bisa memberi pertolongan pertama pada korban.


DOKUMENTASI
Berupa pendataan laporan kegiatan, analisa serta data kemampuan yang akan menunjang efisiensi pelaksanaan operasi SAR

Explore SAR

No comments: