Sistem Nasional Penanggulangan Bencana



Bagan Sistem Nasional Penanggulangan Bencana


Sistem nasional penanggulangan bencana merupakan sistem pengaturan yang menyeluruh tentang kelembagaan, penyelenggaraan, tata-kerja dan mekanisme serta pendanaan dalam penanggulangan bencana, yang ditetapkan dalam pedoman atau peraturan dan perundangan. Sistem nasional PB ini terdiri dari komponen-komponen, yaitu: hukum, peraturan dan perundangan, kelembagaan, perencanaan, penyelenggaraan PB, pengelolaan sumberdaya, serta pendanaan sebagaimana tertera pada Gambar di bawah ini.

 
gambar. Sistem Nasional Penanggulangan Bencana

1 Sub Sistem Legislasi:
Legislasi merupakan salah satu sub sistem dalam sistem nasional penanggulangan bencana yang menjelaskan mengenai peraturan-peraturan perundangan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Indonesia, yang antara lain adalah sebagai berikut: 
a. Nasional:
1) Undang-undang Nomor 24/2007.
2) Peraturan Pemerintah:
a) Penyelenggaraan PB (PP. No. 21/2007).
b) Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (PP. No. 22/2007).
c) Peran Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah (PP. No. 23/2007).
3) Peraturan Presiden : Pembentukan BNPB (No. Perpres 8/2008).
4) Peraturan Kepala Badan.
b. Daerah:
1) Peraturan Daerah.
2) Pembentukan BPBD.

2  Sub Sistem Kelembagaan:
Kelembagaan merupakan hal yang penting bagi sebuah institusi. Dengan adanya sub sistem
kelembagaan dalam sistem kerja yang baik akan menciptakan kinerja institusi yang baik pula. Salah satu unsur sub sistem kelembagaan adalah terdapatnya bagan struktur kelembagaan..  


c. Pembentukan BPBD:
Di setiap daerah Propinsi dibentuk BPBD Propinsi. BPBD Propinsi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
Pembentukan BPBD Kab/kota berdasarkan ancaman/bahaya yang mengancam daerahnya.
BPBD Kab/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati / Walikota.
Dalam membentuk BPBD, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kab./Kota berkoordinasi dengan BNPB [ UU 24/2007 Pasal 19 ayat (2) ].

d. Kedudukan:
Kedudukan BPBD Propinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur,  sedangkan BPBD Kab/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.


e. Tugas dan Fungsi BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota: 
  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan PEMDA dan BNPB.
  2. Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan PB.
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
  4. Melaksanakan penyelenggaraan PB.
  5. Melaporkan penyelenggaraan PB kepada Gub/Bupati/Walikota.
  6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
  7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.

3  Sub sistem Perencanaan:
Inti dari sub sistem perencanaan ini adalah pemaduan PB dalam Perencanaan Pembangunan
(Nasional / Daerah), yang terdiri dari pemaduan PB dalam RPJP (D), RPJM (D) dan RKP (D) dan Penyusunan RAN-PRB dan RAD-PRB.

a. Pemaduan PB dalam Perencanaan Pembangunan (Nasional / Daerah)
1) PB dalam RPJP (D), RPJM (D) dan RKP (D).
2) Penyusunan RAN-PRB dan RAD-PRB.

b. Perencanaan PB:
Dalam perencanaan PB, hal yang dilakukan antara lain adalah:
1) Pembuatan Rencana PB (Disaster Management Plan).
2) Rencana Kedaruratan (Emergency Plan).
3) Rencana Kontinjensi (Contingency Plan).
4) Rencana Operasi (Operation Plan).
5) Rencana Pemulihan (Recovery Plan).

4 Sub sistem Pendanaan
Dalam sub sistem pendanaan, berbagai hal yang berhubungan dengan keuangan dalam penanggulangan bencana akan dikelola dengan sebaik-baiknya. Sumber dana dalam penanggulangan bencana tersebut adalah sebagai berikut:

a. Dana DIPA (APBN/APBD)
1)      Untuk mendukung kegiatan rutin dan operasional lembaga/departemen terutama untuk kegiatan pengurangan risiko bencana.
2)      DAK untuk pemda Provinsi/Kab./Kota diwujudkan dalam mata anggaran kebencanaan, disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kemampuan daerah.
b. Dana contingency.
Dana contingency di gunakan untuk penanganan kesiapsiagaan.
c. Dana Siap Pakai (on call).
Dana ini di manfaatkan untuk bantuan kemanusiaan (relief) pada saat terjadi bencana.
d. Dana Sosial yang berpola hibah.
e. Dana yang bersumber dari masyarakat.

5 Sub sistem IPTEK dan Penyelenggaraan 
Sub sistem ini sangat vital dalam penanggulangan bencana, sebab akan menentukan efektivitas proses penanggulangan bencana. Kegiatan-kegiatannya adalah sebagai berikut :
a. Pendidikan dan Pelatihan.
  1. Memasukkan pendidikan kebencanaan dalam kurikulum sekolah.
  2. Membuka program studi “disaster management” di perguruan tinggi.
  3. Menyusun standar modul pelatihan manajemen bencana.
  4. Melakukan pelatihan manajer dan teknis penanggulangan bencana.
  5. Mencetak tenaga profesional dan ahli PB.

b. Penelitian dan pengembangan Iptek Kebencanaan:
Pemahaman karakteristik ancaman/hazard dan teknologi penanganannya.

c. Penerapan Teknologi Penanggulangan Bencana, contoh:
  1. Mapping dan Tataruang (Bappenas di Nabire, Alor).
  2. Deteksi dini/EWS (gunungapi, Tsunami, Banjir, Tanah Longsor,dll) (BMG, ESDM/Vulkanologi, PU).
  3. Rumah Tahan Gempa, pengaturan building code (PU).
  4. Teknologi untuk penanganan darurat (Depkes, Basarnas).
  5. Teknologi Pangan untuk bantuan darurat (BPPT, Deptan, Perguruan Tinggi).

No comments: